Proses Perjalanan Menjadi KPM PKH (Part 1) * SUPA (Surat Undangan Pertemuan Awal)

Proses Perjalanan Menjadi KPM PKH (Part 1)
* SUPA (Surat Undangan Pertemuan Awal)

Banyak yang belum mengerti mengapa ada sebuah keluarga bisa menjadi peserta PKH sedangkan keluarga lainnya tidak bisa menjadi peserta PKH. Sudah sering kali dibahas dan disampaikan bahwa PKH hanyalah sebuah nama dari program bantuan sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial yang mana datanya bersumber dari BDT (Basis Data Terpadu) yang mana saat ini sudah berganti nama menjadi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

PKH sebagai salah satu program Pemerintah, mengambil data dari DTKS. Tentunya tidak semua data tersebut diambil. PKH hanya mengambil data keluarga Pra Sejahtera yang berada di peringkat paling bawah. Peringkat tersebut dinamakan Desil dan ada 4 Desil dalam DTKS, yaitu Desil 1, Desil 2, Desil 3 dan Desil 4. Semakin kecil angka Desil maka menunjukkan semakin rendahnya tingkat kesejahteraan keluarga tersebut.

Setelah data di Desil 1 diambil, maka akan dilihat daerah mana yang tingkat kemiskinannya padat karena tidak semua wilayah memiliki angka kemiskinan yang sama. Data tersebut kemudian disortir dan disaring melalui sistem maka jadilah sebuah data awal CKPM* PKH yang akan dikirim ke daerah - daerah untuk dilakukan Validasi oleh Pelaksana PKH. Data awal ini berisikan nama - nama keluarga beserta anggota keluarganya termasuk statusnya dan isinya lebih lengkap dari data di Kartu Keluarga.

Data awal ini kemudian oleh pelaksana PKH dipecah lagi berdasarkan nama - nama wilayah kecamatan dan desa. Itu sebabnya, tidak semua kecamatan dan tidak semua desa mendapatkan tambahan CKPM berdasarkan alasan yang sudah disebutkan di atas, yaitu tingkat kepadatan kemiskinan di suatu wilayah berbeda - beda meski masih dalam satu kabupaten yang sama. Nama - nama CKPM kemudian dicetak dalam beberapa lembar formulir Validasi dan selembar kertas bernama SUPA (Surat Undangan Pertemuan Awal). Lalu apa isi SUPA tersebut? Akan saya sampaikan dalam tulisan berikutnya..

(Bersambung)

Salam 1500-299
Rangkasbitung, 21.06.2020

G.A

* Calon Keluarga Penerima Manfaat
Disebut sebagai calon karena belum menjadi keluarga yang kan menerima manfaat dari PKH. Keluarga ini masih harus divalidasi lagi data - datanya untuk menentukan layak atau tidaknya menjadi peserta PKH berdasarkan syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan.

Posting Komentar

0 Komentar