Program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Dalam taksonomi program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat. Penyaluran PKH dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai.
Selengkapnya
Program Sembako adalah pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang mulai dilaksanakan oleh Pemerintah sejak tahun 2020. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan bantuan ini untuk membeli berbagai bahan pangan, seperti sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, serta vitamin dan mineral. Program Sembako diharapkan dapat memberikan KPM lebih banyak pilihan dan kontrol dalam memilih jenis, kualitas, harga, serta tempat pembelian bahan pangan.
Selengkapnya
Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) bertujuan membantu keluarga miskin dan rentan dalam memperbaiki kondisi rumah atau tempat usaha mereka. Program Bantuan Sosial RST menyediakan dukungan berupa rehabilitasi rumah serta bantuan pelengkap guna menciptakan hunian yang layak sebagai tempat tinggal dan/atau tempat usaha.
Selengkapnya
Lumbung Sosial adalah bagian fungsi dari Kampung Siaga Bencana (KSB) dalam memenuhi kebutuhan dasar menghadapi bencana berupa buffer stock bahan habis pakai dan atau bantuan sosial lainnya. Disimpan di ruangan milik pemerintah setempat atau sesuai kearifan lokal masyarakat.
Selengkapnya
Komunitas Adat Terpencil adalah sekumpulan orang yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan sosial budaya, serta miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
Selengkapnya
ATENSI Penyandang Disabilitas adalah layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial melalui kegiatan dukungan hidup layak, perawatan sosial, terapi, pelatihan vokasional, kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta aksesibilitas.
Selengkapnya