SALAH MEMAHAMI BANTUAN SOSIAL



“Pak.. ini ada penelepon marah – marah. Katanya, Bansos Covid 19 milik dia mau diambil lagi karena menurut petugas Desa, dia merupakan peserta PKH makanya bansos Covid 19 nya mau ditarik lagi. Tadi dia udah ke Dinsos dan kata orang Dinsos, benar dia dapat PKH tapi selama ini dia gak dapat PKH. Ini dia mau kirim email. Katanya kalau gak diberesin dia mau lapor ke polisi..”

Begitu yang disampaikan oleh kawan kerja saya tadi siang. Begitu mendapat informasi tersebut saya langsung cek email dan benar ada email masuk dari seseorang yang menceritakan kronologis di atas.

Hal pertama yang saya lakukan adalah pengecekan ke E-PKH. E-PKH itu singkatan dari Elektronik Program Keluarga Harapan. Dalam aplikasi ini, termuat data KPM PKH se Indonesia baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi. Data di E-PKH selalu dimutakhirkan oleh SDM PKH setiap bulan yang mana hasil pemutakhiran data ini akan dijadikan dasar pemberian dana bansos PKH di setiap tahapnya.

Setelah saya melakukan pengecekan data di aplikasi E-PKH, ternyata tidak ditemukan data dari pelapor ini baik dari NIK suami ataupun Istri. NIK anak – anaknya pun tidak ada. Ini artinya, pelapor ini sama sekali tidak pernah terdaftar sebagai peserta PKH. Jika pernah menjadi peserta PKH, pasti namanya ada dengan disertai keterangan status kepesertaannya masih aktif atau tidak aktif.

Pengecekan berikutnya saya lakukan melalui website Kemensos melalui link :

https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/pencarian

yang tujuannya untuk mengetahui ada tidaknya nama pelapor ini dalam DTKS. Ternyata hasilnya menunjukkan bahwa nama pelapor ini ada dalam DTKS sebagai Penerima BSP (Bantuan Sosial Pangan) yang mana data tersebut terakhir dimutakhirkan pada tahun 2015! Data tersebut masih terlihat dalam DTKS periode Januari 2020. Artinya, data ini belum ada perubahan selama 5 tahun berjalan. Sangat mengherankan jika pemutakhiran data yang seharusnya dilakukan secara berkala ternyata bisa tidak dimutakhirkan selama bertahun – tahun padahal Kemensos memberikan kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran data setahun 4 kali.

Lalu bansos apa yang sebenarnya dia terima? Jika menilik keterangan bahwa yang bersangkutan adalah penerima BSP, bisa jadi sebelum ada program bansos Sembako dia adalah penerima bansos Raskin (Beras Miskin) atau Rastra (Beras Sejahtera) dan ketika terjadi peralihan ke bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) namanya tidak termutakhirkan.

Yang jelas, pengecekan lebih lanjut masih bisa dilakukan di kantor Dinas Sosial setempat untuk mengetahui status dia sebagai penerima BSP itu masih aktif atau tidak. Saya pun memberikan keterangan yang saya dapatkan kepada pelapor tersebut dan menyarankan supaya dilakukan pengecekan sekali lagi ke kantor Dinas Sosial setempat.

Belajar dari hal ini penting rasanya bagi kita semua untuk bisa sedikit melek terhadap informasi khususnya yang ada kaitannya dengan program bantuan sosial dari Pemerintah. Baca, pahami dan jika ada yang ingin ditanyakan bertanyalah pada orang tepat, orang yang paham betul dengan program bantuan sosial dari Pemerintah. Bantuan sosial tidak hanya PKH saja. Ada bantuan sosial lainnya seperti Sembako, KIP, KIS, RS-Rutilahu (Rehabilitasi Sosial Rumah Tinggal Layak Huni), RS Lansia (Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia), RS Disabilitas (Rehabilitasi Sosial Disabilitas), dll. Semua bantuan sosial ini memiliki tujuan dan sasarannya masing – masing, jadi jangan sampai salah memahami ya?

Salam 1500-299
Rangkasbitung, 11.05.2020

G.A