Jakarta– Daftar Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (DPM BPNT) bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,
Penerima Manfaat BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan, selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT, yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) BPNT dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).
DPM BPNT yang telah difinalisasi oleh Pemerintah Daerah dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota dilaporkan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP.
Untuk setiap KPM, SIKS-NG menu BSP memuat informasi sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pengurus KPM
2. Nomor ID Pengurus KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Nomor ID BDT KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
4. Nomor Rekening Bansos, jika anda
5. Nomor KKS, jika ada
6. Nama Pengurus KPM (calon pemilik rekening)
7. Nomor Kartu Keluarga (KK), jika ada
8. Tempat lahir dari pengurus KPM
9. Tanggal lahir dari pengurus KPM
10. Nama gadis ibu kandung dari Pengurus KPM
11. Nomor Peserta PKH, jika ada
12. Status PKH, jika ada
13. Nama Kepala Keluarga
14. Nama Anggota Keluarga lainnya
15. Alamat Tinggal Keluarga
16. Kode Wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
Jika salah satu kode wilayah kosong karena tidak tersedianya data, agar dapat diisi dengan kode ”999”.
Unit penerima manfaat BPNT adalah keluarga. Namun, untuk kebutuhan penyaluran manfaat BPNT perlu ditentukan 1 (satu) nama dalam KPM sebagai Pengurus KPM yang akan menjadi pemilik rekening BPNT.
Penyiapan data KPM BPNT dilaksanakan melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP
Daftar Calon KPM BPNT pada SIKS-NG menu BSP sudah diberikan penanda untuk KPM yang merupakan penerima manfaat PKH. KPM PKH diutamakan sebagai penerima manfaat BPNT. (Stevani Elisabeth)
Sumber :
0 Komentar