Jika semua SDM PKH memiliki kebutuhan yang sama di PKH maka saya yakin PKH akan semakin hebat. Tidak ada lagi cerita atau tuduhan miring tentang PKH dari masyarakat atau netizen. Lalu apa sih masalah utamanya sampai ada cerita atau tuduhan miring seperti itu?
Jadi begini..
Pendamping Sosial PKH sebenarnya memiliki tugas dan kewajiban melakukan pendampingan terhadap KPM PKH nya. Dari sekian banyak tugas dan kewajiban itu, Pendamping Sosial PKH juga WAJIB mencatat perubahan sosial ekonomi yang terjadi pada KPM PKH nya. Tugas ini disebut dengan PDSE (Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi) sehingga semuanya akan tercatat dari awal KPM PKH menjadi peserta program hingga hari ini. Before, during and after is being recorded by you (Sebelum, selama dan sesudah terekam olehmu)
Perubahan pada sosial ekonomi KPM PKH ini secara rutin disampaikan ke Koordinator Kabupaten / Kota. Jika ternyata sudah tidak memenuhi kriteria kemiskinan yang ditetapkan Pemerintah maka sebaiknya segera dilakukan proses perubahan status kepesertaannya di PKH dari yang tadinya Eligibel menjadi Non Eligibel sekalipun keluarga tersebut masih memiliki komponen kesehatan, komponen pendidikan atau komponen kesejahteraan sosial (Lansia / Disabilitas Berat). Informasi ini juga sebaiknya disampaikan kepada KPM PKH tersebut. Lakukan pendekatan secara persuasif dan minta mereka untuk melakukan Graduasi Mandiri, yaitu suka rela keluar dari program ini.
Namun, seringkali pendekatan persuasif ini ditolak oleh KPM PKH dengan alasan ini itu. Secara umum mereka akan menyatakan bahwa mereka masih belum mampu meskipun kenyataan menunjukkan kebalikannya. Pada dasarnya siapa sih yang mau kehilangan bansos berupa uang? Hampir semua orang menginginkannya. Menghadapi situasi seperti ini sebenarnya Pendamping Sosial PKH bisa melakukan sebuah tindakan lain untuk KPM PKH tersebut. Tindakan itu disebut dengan EXIT PKH, yaitu mengeluarkan secara paksa KPM PKH dari program karena sudah tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan di PKH.
Kenyataan di lapangan memang tidak mudah dalam melakukan tindakan EXIT PKH. Banyak yang mengeluh bahwa mereka diminta menyertakan SURAT KETERANGAN dari pihak Desa yang menyatakan bahwa KPM PKH tersebut kehidupannya sudah sejahtera. Yang meminta ini adalah dari pihak Dinas Sosial / Korkab / APD di Kabupaten / Kota. Alasannya adalah untuk menghindari tuntutan dari KPM PKH yang akan dikeluarkan itu. Niatnya sih bagus, sebagai bentuk langkah antisipasi demi menghindari resiko di kemudian hari.
Masalahnya, tidak semua pihak desa bersedia mengeluarkan surat keterangan itu. Alasannya macam - macam, ada yang bilang kalau aset itu bukan milik KPM PKH tersebut hingga adanya dugaan balas budi karena KPM PKH tersebut adalah pendukung Kepala Desa atau masih ada hubungan kekerabatannya. Lalu jika pihak desa bersikeras menolak membuat surat keterangan tersebut apakah langkah Pendamping Sosial PKH jadi terhenti dan membiarkan KPM PKH tersebut masih menjadi peserta PKH?
Seharusnya sih tidak ya..
Pendamping Sosial PKH itu pasti punya data - data pendukung yang isinya menyatakan bahwa KPM PKH tersebut sudah sejahtera. Data - data itu bisa berupa foto atau keterangan dari berbagai sumber. Data - data pendukung inilah yang bisa dijadikan sebagai dasar meminta dilakukannya tindakan EXIT PKH. Serahkan saja copy dari data - data tersebut kepada Dinas Sosial / Korkab / APD. Jika kemudian mereka tetap menolaknya, jika nanti ada masalah di kemudian hari maka Pendamping Sosial PKH sudah tidak bertanggung jawab. Bola panasnya bukan lagi di tangan Pendamping Sosial PKH melainkan ada di tangan mereka.
Jadi jika kemudian ada temuan baik dari masyarakat, wartawan atau LSM maka Pendamping Sosial PKH bisa berkelit bahwa semua prosedur sudah ditempuh dengan baik dan benar. Persilahkan saja mereka untuk mengejar siapa yang memegang bola panas tersebut. Saya yakin, setiap orang juga tidak mau memegang bola panas itu. Maka dari itu, supaya bola panasnya tidak liar menyambar ke mana - mana jangan persulit posisi Pendamping Sosial PKH yang sudah berusaha bekerja dengan baik dan benar. Bukankah setiap SDM PKH memang sama-sama masih membutuhkan pekerjaan di PKH?
Ingat ya..
Baik buruknya PKH ini ada di tangan SDM PKH itu sendiri. Jika PKH sering disorot kejelekannya bukan tidak mungkin program ini dibubarkan oleh Pemerintah. Jika program ini dibubarkan, percaya sama saya;
"10 juta KPM PKH masih akan bisa bertahan hidup sementara ada sekitar 40 ribu SDM PKH akan kehilangan pekerjaan!"
Pilihannya hanya ada 2, kita bersama - sama menguatkan PKH supaya program ini terus berjalan atau membiarkan situasi yang semakin melemahkan PKH sehingga program ini dibubarkan. It is your call!
Salam 1500-299
Rangkasbitung, 05.07.2020
G.A
0 Komentar