Proses Perjalanan Menjadi KPM PKH (Part 2)
* SUPA (Surat Undangan Pertemuan Awal)
Dalam tulisan saya sebelumnya, sudah disampaikan proses awal seseorang bisa mendapatkan SUPA. Kali ini saya akan coba sampaikan lebih detail tentang SUPA itu sendiri. Pada dasarnya SUPA itu hanya sebuah surat undangan yang diberikan kepada CKPM PKH untuk menghadiri pertemuan awal di mana nantinya akan disampaikan sosialisasi dan informasi tentang PKH. Saat akan membagikan SUPA, sebenarnya Pendamping akan menghadapi 2 kemungkinan situasi berbeda yaitu situasi di mana di wilayah tersebut belum ada PKH dan situasi di mana di wilayah tersebut sudah ada PKH.
Untuk situasi pertama, biasanya terjadi di tahun - tahun awal PKH berdiri termasuk di Kabupaten / Kota yang PKH baru akan dimulai di waktu itu. Istilahnya babat alas karena para SDM PKH benar - benar harus melakukan sosialisasi tentang PKH kepada para pemangku kebijakan di wilayah tersebut. Para Pendamping akan turun ke wilayah tugasnya masing - masing untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari program tersebut. Reaksi awal yang biasa muncul, biasanya para pejabat di daerah akan menganggap bahwa PKH itu sama dengan program BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang mana penerimanya bisa siapa saja yang namanya ada dalam daftar dan jika orang tersebut sudah pindah maka bantuan sosialnya bisa dialihkan ke orang lain.
Hal ini jelas tidak akan terjadi di PKH karena PKH adalah bantuan sosial bersyarat. Kenapa hal tersebut tidak bisa dilakukan di PKH? Karena PKH hanyalah pengguna data saja dan yang mengolah data itu saat ini adalah PUSDATIN (Pusat Data dan Informasi) Kementerian Sosial. Pendamping Sosial PKH hanya bisa melakukan Validasi Data terhadap data CKPM PKH ini. Jadi meski nama CKPM PKH itu ada dalam daftar namun jika ternyata CKPM PKH ini tidak memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan di PKH maka namanya tidak bisa digantikan oleh orang lain sekalipun orang tersebut memang masuk kategori keluarga pra sejahtera. Begitu ketatnya filter yang ada di PKH bukan?
Saat pendistribusian SUPA ke CKPM PKH, Pendamping Sosial PKH wajib menyerahkannya langsung kepada mereka karena jika tidak maka dikhawatirkan akan terjadi masalah seperti tidak disampaikannya ke CKPM PKH tersebut oleh orang yang dititipi SUPA atau bisa jadi SUPA itu hilang. Lalu bagaimana jika CKPM PKH itu ternyata tidak bisa ditemukan di alamat tersebut? Jika memang CKPM PKH tersebut pindah secara permanen maka statusnya akan diberi keterangan PINDAH ALAMAT. Namun jika CKPM PKH tersebut hanya bepergian untuk sementara waktu, maka SUPA bisa dititipkan ke anggota keluarga CKPM PKH tersebut sembari menyampaikan informasi yang ada dalam SUPA.
Lalu apa sih isi SUPA itu? Isi SUPA secara umum memuat informasi tentang waktu dan tempat di mana PERTEMUAN AWAL akan diselenggarakan. Dalam SUPA juga disampaikan bahwa saat dilakukan Pertemuan Awal maka CKPM wajib membawa identitas diri seperti KTP, KK, buku rapor anak atau surat keterangan dari sekolah, buku KIA dan beberapa kartu bansos seperti KIP, KIS dan lainnya. Ini penting dibawa karena saat Pertemuan Awal dilakukan, semua dokumen tadi akan diperiksa keabsahannya oleh Pendamping Sosial PKH.
Jadi itulah langkah awal dari sebuah proses perjalanan menjadi peserta PKH. Langkah selanjutnya akan saya sampaikan dalam tulisan berikutnya..
(bersambung)
Salam 1500-299
Bandung, 03.07.2020
G.A
0 Komentar