“Memangnya Perangkat Desa boleh jadi peserta PKH?"
“Apakah jika sudah menjadi peserta PKH itu artinya akan selamanya menjadi peserta PKH?”
“Bagaimana jika ada keluarga miskin tapi belum juga mendapatkan bantuan sosial?”
Pertanyaan – pertanyaan ini paling sering ditanyakan oleh masyarakat dan SDM PKH saat menjumpai adanya CKPM PKH maupun KPM PKH yang memiliki profesi atau pekerjaan sebagai Perangkat Desa. Wajar ditanyakan karena status dari Perangkat Desa ada yang PNS / ASN dan ada juga yang Non PNS / Non ASN, termasuk juga saat ada masyarakat yang melihat ada KPM PKH yang sudah lama menjadi peserta PKH atau ada keluarga miskin tapi tidak kunjung mendapatkan bantuan sosial. Berikut ini beberapa pertanyaan dan jawaban yang sekiranya bisa menjadi referensi bagi masyarakat dan SDM PKH.
Tanya : Jadi sebenarnya siapa yang disebut sebagai Perangkat Desa itu?
Jawab : Berdasarkan keterangan dari Wikipedia, yang disebut sebagai Perangkat Desa adalah mereka yang bekerja di Pemerintah Desa dan memiliki tugasnya masing - masing. Mereka adalah :
a. Carik (Sekdes/Sekretaris) = adalah pelaksana sekretaris desa
b. Kebayan = tugasnya merupakan mengurusi data-data desa
c. Lado = tugasnya merupakan dalam hal irigasi
d. Modin = tugasnya merupakan dalam hal keagamaan
e. Petengan = merupakan komandan keamanan alias komandan hansip
f. Ketua BUMDes = yang mengurusi Badan Usaha Milik Desa
g. Kamituo = yang mengurusi bengkok dan tanah
Untuk mengetahui informasi di atas secara lebih detail, silahkan cek link berikut ini :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_Desa
Tanya : Lalu dari mana sumber dana penghasilan mereka?
Jawab : Berdasarkan keterangan dari KOMINFO, sumber dananya berasal dari ADD (Anggaran Dana Desa) yang mana besarannya sudah diatur sesuai jabatannya masing - masing berdasarkan PP No 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk lebih jelasnya silahkan klik link (tautan) berikut ini :
https://www.kominfo.go.id/content/detail/17051/inilah-besaran-penghasilan-tetap-kades-sekdes-dan-perangkat-desa/0/berita
Kembali lagi ke aturan di PKH, boleh atau tidak Perangkat Desa menjadi Peserta PKH?
Jawab : Secara umum, memang ada beberapa program bantuan sosial yang tidak memberikan syarat dan ketentuan tentang jenis profesi tertentu sebagai syarat untuk menjadi peserta program tersebut. Di PKH juga demikian. PKH dilaksanakan dengan tujuan membantu masyarakat yang hidup dalam kondisi Pra Sejahtera (Miskin) yang mana masyarakat Pra Sejahtera ini terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) pada Desil 1, yaitu peringkat paling bawah dalam DTKS. Artinya, siapa saja yang memang kehidupannya masih dalam taraf Pra Sejahtera (miskin) semestinya dimasukkan dalam DTKS. DTKS itu sendiri merupakan sumber data yang digunakan untuk semua program bantuan sosial.
Apakah data warga yang ada di DTKS sudah benar - benar mutakhir dan sesuai dengan fakta di lapangan?
Jawab : Inilah yang harus kita cek kebenarannya. Jika kita merujuk ke Kriteria Kemiskinan yang sudah ditetapkan oleh BPS, minimal ada 9 kriteria yang harus terpenuhi dari 14 kriteria kemiskinan yang ada. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 146 / HUK / 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdiri atas 14 Kriteria Kemiskinan. 14 Kriteria Kemiskinan Menurut KEMENSOS RI, meliputi :
1. Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal Kurang dari 8 M2 per Orang
2. Jenis Lantai Tempat Tinggal Terbuat dari Tanah/Bambu/Kayu Murahan.
3. Jenis Dinding Tempat Tinggal dari Bambu/Rumbia/Kayu Berkualitas Rendah/Tembok Tanpa Diplester.
4. Tidak Memiliki Fasilitas Buang Air Besar/Bersama-sama dengan Rumah Tangga Lain
5. Sumber Penerangan Rumah Tangga tidak Menggunakan Listrik.
6. Sumber Air Minum berasal dari Sumur/Mata Air tidak terlindung/Sungai/Air Hujan.
7. Bahan Bakar untuk Memasak sehari-hari adalah Kayu Bakar/Arang/Minyak Tanah.
8. Hanya Mengkonsumsi Daging/Susu/Ayam dalam satu kali Seminggu.
9. Hanya Membeli Satu Stel Pakaian Baru dalam Setahun.
10. Hanya Sanggup Makan Sebanyak Satu/Dua Kali dalam Sehari.
11. Tidak Sanggup Membayar Biaya Pengobatan di Puskesmas/Poliklinik.
12. Sumber Penghasilan Kepala Rumah Tangga adalah : Petani dengan Luas Lahan 500 M2, Buruh Tani, Nelayan, Buruh Bangunan, Buruh Perkebunan dan atau Pekerjaan Lainnya dengan Pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per Bulan.
13. Pendidikan Tertinggi Kepala Rumah Tangga : Tidak Sekolah/Tidak Tamat SD/Tamat SD.
14. Tidak Memiliki Tabungan/Barang yang Mudah dijual dengan Minimal Rp. 500.000,- seperti Sepeda Motor Kredit/Non Kredit, Emas, Ternak, Kapal Motor, atau Barang Modal Lainnya.
Jadi, jika ada keluarga yang memenuhi minimal 9 kriteria dari 14 kriteria kemiskinan di atas, maka keluarga tersebut layak dimasukkan dalam DTKS. Dengan begitu keluarga tersebut akan berkesempatan mendapatkan bantuan sosial yang ada. Silahkan cek link berikut :
Link : https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/index.php/web/result/2150/detail
Tanya : Lalu bagaimana dengan masyarakat yang sudah menjadi penerima bantuan sosial selama ini karena namanya ada dalam DTKS?
Jawab : Mau tidak mau dan suka atau tidak suka maka data yang ada di DTKS tersebut harus dimutakhirkan untuk mengetahui apakah mereka masih sesuai dengan Kriteria Kemiskinan yang sudah ditetapkan pemerintah itu atau justru sudah mengalami perubahan sosial ekonomi. Hal ini penting dilakukan karena perubahan sosial ekonomi di masyarakat sangatlah dinamis.
Tanya : Siapakah yang bisa memutakhirkan data yang ada di DTKS?
Jawab : Yang bisa memutakhirkan data tersebut adalah Pihak Pemerintah Desa berdasarkan hasil musyawarah desa bersama Tokoh Masyarakat yang diselenggarakan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Artinya, akan sangat memungkinkan dilakukan Musyawarah Desa lebih dari 1 kali untuk memperbaharui data yang ada di DTKS. Bahkan Kementerian Sosial RI sendiri memberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan data yang ada di DTKS hingga 4 kali dalam setahun. Tujuannya jelas, supaya bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bisa tepat sasaran.
Tanya : Lalu di mana peran SDM PKH dalam hal ini?
Jawab : Peran SDM PKH adalah melakukan filter bagi keluarga yang masih sebagai Calon KPM PKH atau masyarakat yang sudah menjadi KPM PKH. Validasi Data bagi CKPM itu merupakan proses filter pertama bagi SDM PKH untuk menyaring keluarga yang akan menjadi peserta PKH. SDM PKH diberikan kewenangan untuk menyatakan bahwa Calon KPM ini layak atau tidak layak menjadi KPM PKH. Begitu juga di saat keluarga tersebut sudah menjadi KPM PKH, SDM PKH juga memiliki kewenangan dalam melakukan PDSE (Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi) yang mana hal tersebut menjadi filter kedua. Hasil dari PDSE layak dijadikan rujukan saat memutuskan bahwa KPM PKH tersebut masih layak atau tidak layak menjadi peserta PKH. Hal ini juga sudah diatur dalam Permensos No 1 tahun 2018. Untuk mengetahui Peraturan Menteri Sosial tersebut silahkan cek link berikut ini dan download filenya :
https://pkh.kemsos.go.id/dokumen/DOCS20181009100229.pdf
Tanya : Jika nanti ada KPM PKH yang harus dikeluarkan dari PKH, apakah KPM PKH tersebut akan kehilangan bantuan sosial PKH?
Jawab : Pastinya akan dihentikan bantuan sosial PKH nya karena KPM PKH tersebut sudah bukan menjadi peserta PKH lagi. Namun selagi masih ada dalam DTKS karena perubahannya hanya menunjukkan perubahan dari Desil 1 ke Desil 2 hingga Desil 4, mantan KPM PKH tersebut masih berkesempatan mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti Sembako / KIP / KIS, tergantung di mana Desil keluarga ini berada.
Kesimpulan :
1. Untuk menjadi peserta PKH, menggunakan parameter sosial ekonomi dan PKH mengambil keluarga yang tingkat kemiskinannya berada di level paling bawah yaitu Keluarga Sangat Miskin (Desil 1)
2. Untuk menjadi peserta PKH, keluarga itu harus masuk dalam DTKS. Artinya, sekalipun kehidupan keluarga tersebut masuk dalam kategori sangat miskin dan memiliki komponen yang dipersyaratkan di PKH tapi keluarga tersebut belum terdaftar dalam DTKS maka keluarga tersebut belum bisa menjadi KPM PKH.
3. Pemerintah Desa selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, yang melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan dalam kehidupannya mendapatkan gaji atau honor yang bersumber dari APBN / APBD tidak menerima bantuan sosial.
4. Masyarakat berhak mengusulkan dirinya untuk dimasukkan dalam DTKS ke pemerintah tingkat desa/kelurahan, dan selanjutnya akan dilakukan musyawarah desa/kelurahan.
5. Penerima bantuan sosial bersifat sementara. Apabila memang kehidupannya secara sosial ekonomi sudah mengalami peningkatan maka yang bersangkutan harus/atau dikeluarkan dari kepesertaannya di program bantuan sosial tersebut.
6. SDM PKH selaku pelaksana program bantuan sosial bernama PKH harus independen dan netral. Selama data dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa Calon KPM atau KPM PKH itu memang tidak layak menjadi peserta PKH maka SDM PKH harus tegas mengeluarkan Calon KPM atau KPM PKH dari program ini.
7. Masyarakat juga sebaiknya ikut andil dalam melakukan pengawasan dengan menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Tegur dan peringatkan pihak - pihak yang jika ditemukan melakukan penyimpangan dan penyelewengan bantuan sosial.
8. Untuk bisa melakukan fungsi kontrol sosialnya, masyarakat juga harus memahami jenis - jenis bantuan sosial yang ada. Masyarakat bisa mencari tahu melalui internet atau bertanya langsung kepada pihak - pihak yang berkaitan dengan program bantuan sosial.
9. Kenali jenis bantuan sosial yang ada karena PKH bukan satu - satunya program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Ada bansos Sembako yang bentuk bantuan sosialnya berupa bahan pokok pangan, PIP (Program Indonesia Pintar) untuk anak sekolah, PIS (Program Indonesia Sehat) untuk jaminan kesehatan, RS RUTILAHU (Rehabilitasi Sosial Rumah Tinggal Layak Huni) untuk rehab rumah, ASLUT (Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar) bagi Lansia yang terlantar, ASPDB (Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat) untuk penyandang Disabilitas Berat, KUBE (Kelompok Usaha Bersama) untuk bantuan modal secara berkelompok, BST (Bantuan Sosial Tunai) dan BLT DD (Bantuan Langsung Tunai) yang diberikan kepada masyarakat yang belum mendapatkan Bansos PKH atau Sembako, Bantuan Sosial Pra Kerja bagi masyarakat yg belum atau terkena pemutusan hubungan kerja.
10. Selain bantuan sosial, Pemerintah juga memberikan subsidi kepada beberapa barang yang menjadi kebutuhan masyarakat miskin seperti subsidi BBM, subsidi Gas, subsidi Listrik, subsidi Pupuk, subsidi Perumahan, dan lain - lain
Semoga dengan adanya informasi ini masyarakat bisa sedikit tercerahkan sehingga tidak salah menilai dan salah menyikapi bantuan sosial yang ada.
Semoga dengan adanya informasi ini masyarakat bisa sedikit tercerahkan sehingga tidak salah menilai dan salah menyikapi bantuan sosial yang ada.
Salam 1500-299
Rangkasbitung, 19.07.2020
G.A
PS : Bebas untuk dibagikan tapi jangan mengurangi atau mengubah isi tulisan karena dikhawatirkan akan mengurangi makna dari isi tulisannya.
0 Komentar