Keberadaan Ketua Kelompok PKH sebenarnya tidak ada dalam struktur organisasi PKH tapi sosoknya memang dibutuhkan oleh Pendamping Sosial PKH sebagai mediator dengan para KPM PKH. Saat Pendamping Sosial PKH hendak menyampaikan informasi kepada anggota kelompok PKH, sosok ini yang paling sering mendapatkan mandat untuk menyampaikan informasi kepada anggotanya. Sebagai contoh, di saat Pendamping Sosial PKH hendak melakukan Pemutakhiran Data Komponen PKH milik KPM PKH, dia akan minta Ketua Kelompok PKH untuk mengumpulkan anggotanya pada waktu yang sudah ditentukan dengan membawa beberapa berkas seperti KTP, KK, Buku Rapor, Kartu KIA, dll. Tujuannya sederhana, supaya lebih efesien sehingga KPM PKH tersebut tidak harus bolak – balik ke rumah untuk mengambil berkas yang dibutuhkan.
Peran lainnya, Ketua Kelompok PKH ini bisa diandalkan dalam mengorganisir anggotanya. Semisal ada anggota lain yang sakit sedangkan Pendamping Sosial PKH sedang berhalangan untuk hadir maka Ketua Kelompok bisa mengkoordinir anggotanya untuk membezuk anggota yang sakit itu. Ini berlaku juga untuk kegiatan sosial lainnya seperti pengajian, arisan atau hajatan. Sosok ini memang bisa diibaratkan sebagai sosok pemimpin bagi kelompoknya. Biasanya, Ketua Kelompok PKH ini dipilih anggotanya atau ditunjuk oleh Pendamping Sosial PKH karena kecakapannya dalam tulis menulis atau dianggap yang paling senior di antara anggotanya. Untuk alasan kedua sebenarnya tidak mutlak sih.. tapi seringnya begitu. Untuk situasi di atas, jujur saya respek dan kagum kepada sosok Ketua Kelompok PKH yang sangat berdedikasi terhadap kelompok PKH dan Pendamping Sosial PKH nya.
Sayangnya jabatan itu terkadang membuat beberapa oknum Ketua Kelompok ini merasa punya kuasa atas anggota kelompoknya sehingga titahnya seperti harus dilaksanakan. Banyak yang menganggap, Ketua Kelompok ini adalah sosok yang UNTOUCHABLE (Tak Tersentuh) oleh Pendamping Sosial PKH. Mungkin anggapan ini dikarenakan karena kedekatannya dengan Pendamping Sosial PKH yang bisa setiap saat berkomunikasi secara langsung dengannya. Hal ini diperparah dengan beberapa Pendamping Sosial PKH yang mendoktrin KPM PKH nya supaya melapor ke Ketua Kelompok PKH apabila ada masalah sebelum disampaikan langsung ke dirinya. Istilahnya, anggota kelompok ini harus melakukan koordinasi berjenjang! (Fiuuuh… Luar biasa…)
Pertanyaannya, mengapa anggota kelompok tersebut begitu patuh dengan oknum Ketua Kelompok meski tindakan oknum Ketua Kelompok ini sebenarnya tidak benar untuk dilakukan? Kalimat "nanti saya coret" atau "nanti kalau ada apa - apa biar diurus sendiri!" adalah yang paling sering diucapkan sebagai alat intimidasi bagi anggotanya. Akibatnya, anggota kelompok menjadi tidak berani melaporkan tindakan oknum Ketua Kelompok PKH tersebut ke Pendamping Sosial PKH. Itulah kenapa ada beberapa kejadian (atau mungkin banyak terjadi?) di mana oknum Ketua Kelompok PKH itu mengumpulkan KKS PKH milik anggotanya dengan alasan biar aman dan tidak hilang. Buku tabungan diamankan juga bahkan PIN pun dirahasiakan juga. Tujuannya jelas, supaya ketika anggota kelompoknya mau mengambil uang bantuan sosial PKH nya di tempat lain tidak bisa dan anggotanya tidak bisa mengetahui berapa nominal uang bantuan sosial PKH yang diterimanya karena buku tabungan juga disimpan sehingga tidak bisa melakukan cetak buku tabungan. Suatu pekerjaan yang terstruktur, massif dan sistematis!
Itulah sebabnya dengan alasan supaya tidak repot, tidak hilang KKS nya, tidak lupa PIN dan 1001 alasan lainnya maka banyak anggota kelompok yang akhirnya dengan terpaksa merelakan KKS PKH nya dipegang / dikumpulkan / disimpan oleh oknum Ketua Kelompok tadi. Di saat pencairan dana bantuan sosial tiba, oknum Ketua Kelompok akan mendatangi ATM atau Agen Bank untuk mencairkan dana bantuan sosial PKH milik anggotanya. Yang lebih sering adalah dengan mengosongkan isi saldonya, yaitu mengambil uang dengan jumlah nominal maksimal supaya uang yang diterima anggotanya tadi banyak jumlahnya. Setelah itu, oknum Ketua Kelompok tadi akan menyerahkan uang bantuan sosial PKH ke anggotanya dan biasanya lagi, anggota kelompok yang sudah merasa “terbantu” akan dengan ikhlas (ada juga yang tetap menggerutu sih..) memberikan sejumlah uang kepada oknum Ketua Kelompok tadi. Istilah yang dipakai bisa macam – macam. Ada uang lelah, uang bensin, uang pulsa, uang gula teh, uang es teh, dan beberapa istilah lainnya.
Saya sendiri meyakini uang ikhlas ini tetap ada batas bawah dan batas atasnya. Tidak mungkin juga anggota kelompok itu akan memberi uang sebesar Rp 1.000 – Rp. 2.000. Anggaplah minimal Rp 5.000 per anggota sedangkan jumlah anggota kelompok itu ada sekitar 20 – 30 orang, maka oknum Ketua Kelompok ini akan mengantongi sekitar 100 – 150 ribu. Lumayan kan? Bagaimana jika ternyata angkanya lebih dari itu? Ya pasti lebih lumayan lagi. Itu belum termasuk uang bantuan sosial yang dia terima sebagai KPM PKH. Itulah sebabnya ketika para SDM PKH baik dari Pendamping Sosial PKH, APD, Korkab, Korwil hingga Koreg gencar melakukan sosialisasi Gerakan Pegang KKS Sendiri, para KPM PKH sangat antusias sekalipun ada yang masih takut – takut. Lucunya, Gerakan ini justru seperti mendapatkan perlawanan dari sejumlah oknum Ketua Kelompok yang meng-kalim sistem mereka jauh lebih aman, nyaman dan kondusif di saat musim wabah pandemic Covid 19 ini.
Bahkan di sebuah grup Facebook yang anggotanya mayoritas adalah KPM PKH dan masyarakat, ada oknum anggota grup yang diduga dia adalah Ketua Kelompok yang menyatakan bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH yang dilakukan saat ini meski sudah menggunakan Protokol Kesehatan yaitu dengan menjaga jarak (Social Distancing), pakai masker dan cuci tangan pakai sabun itu tetap saja dianggap sebagai pengumpulan massa yang justru mengundang bahaya. Saya sampai gregetan membaca alibinya ini. Kenapa saya gregetan? Ya karena dia itu sok tahu dengan cara kerja Pendamping Sosial PKH. Dia itu tidak tahu kalau dalam masa darurat ini pencairan bantuan sosialnya itu dengan menggunakan jadwal kelompok per kelompok. Bukan dilakukan secara menyeluruh satu desa KPM PKH nya mendatangi mesin ATM atau Agen Bank.
Terus mengapa harus ada kampanye Gerakan Pegang KKS Sendiri? Gerakan ini sebenarnya untuk melindungi hak – hak para KPM PKH. Jangan sampai hak – hak KPM PKH ini terkurangi oleh hal – hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi seperti adanya uang lelah bagi oknum Ketua Kelompok. Tujuan berikutnya, mendidik para KPM untuk bisa bertanggung jawab atas KKS PKH nya sendiri. Tidak masalah jika PIN sampai terblokir, toh masih bisa dilakukan reset PIN di bank. Bahkan jika harus menggunakan alasan khawatir KKS nya hilang, KPM PKH itu masih bisa mendapatkan gantinya yang baru kok! Khawatir jika harus mengeluarkan ongkos ojek? Sudah ada Agen Bank di desa – desa dan sebenarnya dititipkan atau tidak dititipkan, para Agen Bank itu tetap menarik biaya administrasinya. Malah mungkin biayanya jauh lebih murah jika para KPM PKH yang menarik uang bantuan sosial PKH nya. Jadi jangan kebanyakan alasan deh!
Hal lain yang harus dipahami oleh para KPM PKH, pihak bank itu melindungi uang nasabahnya termasuk para KPM PKH. Tidak ada pihak lain yang bisa menyentuh uang bantuan sosial PKH milik KPM PKH kecuali KPM itu sendiri. Uang bantuan sosial PKH itu ditransfer langsung oleh Pemerintah ke rekening masing – masing KPM PKH. Untuk mengambil uang bantuan sosial PKH itu ada 2 cara, menggunakan KKS atau dengan cara tarik tunai dengan buku tabungan di bank – bank penyalur. Transaksi perbankan seperti cetak rekening koran atau cetak buku tabungan, reset PIN, mengurus KKS yang hilang atau rusak, itu hanya bisa dilakukan oleh pemilik rekening itu sendiri. Memang sedikit merepotkan tapi itu akan sebanding dengan keamanan uang bantuan sosial milik KPM PKH itu sendiri. Namun tanggung jawab pihak bank akan berakhir di tangan para KPM yang sudah menyerahkan KKS atau buku tabungannya ke orang lain. Segala macam pengaduan akan kehilangan uang atau terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum menjadi tanggung jawab pemilik rekening itu.
Ini berlaku juga untuk KPM PKH yang menerima bantuan sosial SEMBAKO karena KPM PKH juga tercatat sebagai peserta bantuan sosial SEMBAKO. Jika sampai menitipkan ke Agen SEMBAKO dengan alasan akan digesek dulu baru paket SEMBAKO-nya datang beberapa hari kemudian siapa yang akan menjamin bahwa nanti Paket SEMBAKO-nya akan diberikan? Bisa saja oknum Agen Sembako nakal tadi mengatakan bahwa dana bantuan sosial SEMBAKO milik KPM PKH itu kosong, padahal kenyataanya dana bantuan sosial SEMBAKO tadi yang sudah dipindahkan ke rekening oknum Agen SEMBAKO yang nakal tadi. Belum lagi ada kejadian di mana KPM PKH sebenarnya hanya akan melakukan transaksi bantuan sosial SEMBAKO, ternyata diam – diam oknum Agen SEMBAKO tadi melakukan transaksi tarik tunai terhadap dana bantuan sosial PKH yang ada dalam rekening KPM PKH. Bisa runyam kan?
Menjadi KPM PKH itu selain harus tahu haknya, juga wajib melaksanakan kewajibannya. Jangan hanya bisa menuntut bantuan sosialnya saja tapi kewajibannya menyekolahkan anak atau membelikan makanan dan vitamin bagi anak balitanya justru dilalaikan padahal itu sekian dari beberapa kewajiban sebagai peserta PKH. Terkait dengan KKS PKH dan buku tabungan KPM PKH, ada beberapa saran dari saya kepada KPM PKH yaitu :
1. Pegang sendiri Buku Tabungan dan KKS PKH nya, simpan di tempat yang aman.
2. Jangan memberitahukan PIN KKS PKH nya kepada orang lain, siapapun orang itu.
3. Jangan menuliskan PIN dibalik KKS PKH milik anda.
4. Jangan pernah menitipkan KKS PKH nya pada orang lain apapun alasannya.
5. Selalu lakukan pengecekan isi saldo pada rekening sebelum melakukan penarikan uang.
6. Lakukan sendiri penarikan bantuan sosial sendiri di ATM atau Agen Bank terdekat.
7. Lakukan sendiri penarikan bantuan sosial SEMBAKO di Agen Sembako yang sudah ditunjuk.
8. Selalu cetak buku tabungan atau cetak rekening koran di bank penyalur.
9. Laporkan kepada Pendamping Sosial PKH jika ada hal – hal yang mencurigakan.
10. Selalu waspada. Ingat, KKS PKH itu ibarat dompet anda yang berisi uang!
Jadi mulai sekarang para KPM PKH jangan pernah takut dengan orang lain, apalagi dengan oknum Ketua Kelompok PKH karena status Ketua Kelompok PKH dengan Anggota Kelompok PKH itu sebenarnya sama, yaitu sama – sama sebagai KPM PKH. Ketua Kelompok PKH tidak bisa mengeluarkan anggotanya dari PKH. Ketua Kelompok PKH juga bisa saja dihapus kepesertaannya dari PKH jika dia sudah tidak punya komponen PKH, kehidupannya sudah sejahtera atau tidak mematuhi kewajibannya sebagai peserta PKH. Sekali lagi saya mengingatkan ya.. KKS-mu adalah Tanggung Jawab-mu. Semoga dengan tulisan ini para KPM PKH akan lebih sadar akan hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima bantuan sosial PKH.
Salam 1500-299
Rangkasbitung, 27.05.2020
G.A
#EdukasiBansosNonTunai
#GerakanPegangKKSSendiri
0 Komentar